![]() |
| Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir | AKURAT.CO/Miftahul Munir |
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyosialisasikan perluasan sistem ganjil genap di Jakarta.
Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan, polisi akan memberikan tindakan persuasif kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil genap selama masa sosialisasi. Masa sosialisasi dimulai sejak 7 Agustus sampai 8 September.
"Namanya langkah-langkah masih persuasif, belum tindakan represif. Nanti pada tanggal 9 September implementasi berikutnya itu sudah tidak ada alasan lagi untuk langkah-langkah yudikatif tidak ada, tapi langkahnya dengan tindakan tilang," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Nasir mengatakan, jalur yang diterapkan sistem ganjil genap akan dipasang rambu-rambu. Rambu yang dipasang adalah imbauan agar pengendara dengan pelat nomor ganjil di tanggal genap tidak boleh melintas, begitu pun sebaliknya.
"Tindakannya pelanggaran rambu-rambu di Undang Undang Nomor 2 itu dilarang pasal 287 ayat 1 maka hendaklah mereka dihukum dengan 2 bulan kurungan penjara atau bayar Rp500.000. Itu pelanggaran jadi sudah tidak lagi dilakukan sosialisasi pada tanggal 9 September," tegasnya.
Nasir menyebut akan menempatkan beberapa personel yang bertugas untuk menindak pelanggar ganjil genap. Adapun sistem Ganjil – Genap dilakukan pada 2 periode waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, dari Senin – Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.
"Pasti jumlah personil tadi karena penambahan koridor baru menjadi 25 ruas jalan otomatis akan ditambah satuan wilayah itu nanti akan difokuskan pada upaya pengaturan pengawasan dan penegakan hukum pada rambu-rambu pintu masuk utama dan juga termasuk simpul-simpul yang mengarah pada jalan yang menjadi sistem ganjil genap," tukasnya.
Berikut jalur yang akan diberlakukan sistem ganjil genap :
Rute baru:
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Sisingamangaraja
6. Jl. Panglima Polim
7. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)
8. Jl. Suryopranoto
9. Jl. Balikpapan
10. Jl. Kyai Caringin
11. Jl. Tomang Raya
12. Jl. Pramuka
13. Jl. Salemba Raya
14. Jl. Kramat Raya
15. Jl. Senen Raya
16. Jl. Gunung Sahari
Rute lama:
1. Jl. Gatot Subroto
2. Jl. MT Haryono
3. Jl. HR Rasuna Said
4. Jl. di Panjaitan
5. Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
6. Jl. Medan Merdeka Barat
7. Jl. MH Thamrin
8. Jl. Jenderal Sudirman
9. Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)

Komentar
Posting Komentar