Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Tokoh yang Tak Sengaja Memasuki Kasus Misbakhun

Sofyan Arsyad. S iapa sangka, dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran   kasus Misbakhun , saat dituduh  Misbakhun Korupsi   dan terlibat dalam pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu.  Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan  Misbakhun korupsi  dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.  Dirinya memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta. Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu. Misbakhun , PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu.  Misbakhun  terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi ...

Misbakhun : Masa Yang Indah Saat di Dalam Penjara Markas besar Kepolisian Negara RI

Saat Misbakhun duduk bersantai di teras dengan santai dan koran di atas paha, tiba-tiba teringat Misbakhun mengingat masa-masa ketika dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena kasus yang menimpa Misbakun atas tudingan Misbakhun korupsi hingga sampai pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam. Di pengadilan tinggi, kasus Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) sudah membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA telah membebaskannya secara murni dari tuduhan Misbakhun korupsi itu dan membersihkan nama baiknya. Karena tudingan itu, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Kala itu, Misbakhun merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang aktif dalam mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat...

Misbakhun di Jerat Kasus Pemalsuan Dokumen Pt Selalang Prima Internasional

Misbakhun  dijerat  kasus pemalsuan dokumen  PT Selalang Prima Internasional. Anggota Tim 9 tersebut disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. kasus Misbakhun , hari ini   Mukhamad Misbakhun  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa  Misbakhun korupsi  duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah. Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu,  Misbakhun  berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. "Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut.  Misbakhun  terda...

Operasi Pembebasan Kasus Misbakhun

Sofyan Arsyad siapa yang tak asing lagi dengan nama ini. nama yang sangat berpengaruh oleh misbakhun dalam  kasus Misbakhun,  saat dituduh  Misbakhun Korupsi   dan terlibat dalam pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu.  Dirinya memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta. Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan  Misbakhun korupsi  dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.  Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu. Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu.  Misbakhun  terseret setelah anggota staf khusu...

Bukan Kasus Pidana tapi Kasus Perdata.

Mendapat banyak tuduhan kasus besar membuat Misbakhun tidak pernah melupakannya. Pasalnya dalam kasus Misbakhun ini, ia mendapat tuduhan bahwa Misbakhun korupsi. Tuduhan itu ia terima sewaktu Misbakhun masih berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Atas kasus Misbakhun ini, ia terseret masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR dari fraksi PKS dengan cara Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis terhadap kasus-kasus yang terjadi di Indonesia. Tuduhan akan Misbakhun korupsi , bahkan membuat dirinya harus ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat membuat kasus Misbakhun melejit. Dan dengan adanya tuduhan Misbakhun korups...

Dituntut Dengan UU Perbankan Pasal 49.

DPP Partai Keadilan Sejahtera akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun , dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya. Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan juga ikut berkomentar dan mengakui sejak awal kasus Misbakhun ini bernuansa politis, bukan kesalahan perorangan. "Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun banyak rekayasanya," ungkap Lutfi. "Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," lanjutnya Lutfi. Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau L/C fiktif. "Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini yang kita sayangkan dan aroma poli...

Pembela Mukhamad Misbakhun Dalam Kasus Century

Sofyan Arsyad. S iapa sangka, dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran  kasus Misbakhun , saat dituduh Misbakhun Korupsi   dan terlibat dalam pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu.  Dirinya memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta. Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.  Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu. Misbakhun , PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa Misba...

Harus jadi Pelajaran bagi Penguasa

Kasus Misbakun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, dari kasus yang dialami Politisi Partai Golkar Sekaligus Anggota Komisi XI DPR tersebut para penguasa dapat belajar, Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dalam mengungkapkan sebuah kasus. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR (yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPR RI) Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).  "Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.   Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-ma...