Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Misbakhun Dituduh Pemalsuan Dokumen PT Selalang Prima Internasional.

Hallo Pembaca,  kasus Misbakhun ,  Mukhamad Misbakhun  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa  Misbakhun korupsi  duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah. Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu,  Misbakhun  berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. "Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut.  Misbakhun  terdakwa atas  kasus  pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$22,5 juta dari Bank Century, yang kini menjadi Bank Mutiara. Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI), ia diduga telah menandatangani Surat Gadai Atas Deposito Berjang...

Bamsoet Menunjukkan Adanya Upaya Politisasi Kasus Misbakhun Yang Sanggat Kritis

Politisi dari Fraksi Golkar ini namanya pernah terseret dalam kasus Misbakhun korupsi . Adanya kasus Misbakhun ini diawali dari tuduhan Misbakhun korupsi pada Bank Century yaitu pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang membuat Misbakhun di penjara selama 2 tahun. Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” Ucapnya. Dan akibat dari adanya kasus Misbakhun ini, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi waktu itu membuat dirinya tergeser dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun sendiri merupaka...

Bambang Sosatyo (Bamsoet) Menceritakan kembali Masa lalu Misbakhun

Bambang Sosatyo (Bamsoet) menceritakan kembali masa lalu Misbakhun , dengan tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD dan kasus Misbakhun terkait letter of credit palsu. Bamsoet menjelaskan mengapa ia bisa dituduh seperti itu saat eranya pemerintahan SBY. Tertuduhnya Misbakhun korupsi lantaran karena ia kritis dan vokal terhadap kasus Bank Century. Ia bahkan menjadi salah satu inisiator Hak Angket Kasus Bank Century. Namun sepertinya pemerintah  saat itu tidak suka dengan sikapnya itu. Mukhamad Misbakhun merupakan anggota DPR yang saat kasus itu menimpanya, ia berada di fraksi PKS. Menurut Bambang, kasus Misbakhun ini harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis. "Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yan...

Sofyan Arsyad : "Operasi Pembebasan Kasus Misbakhun."

Sofyan Arsyad. S iapa sangka, dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran   kasus Misbakhun , saat dituduh  Misbakhun Korupsi   dan terlibat dalam pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu.  Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan  Misbakhun korupsi  dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.  Dirinya memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta. Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu. Misbakhun , PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu.  Misbakhun  terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Ar...

Masa Saat Intropeksi diri dI Penjara

Mukhamad Misbakhun   dia teringat dengan masa-masa dimana ketika dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena  kasus  dan  tudingan  Misbakhun korupsi  hingga sampai  memalsukan dokumen L/C di Bank Century pada tanggal 26 April silam. Di pengadilan tinggi,  kasus Misbakhun  ini ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) sudah membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA telah membebaskannya secara murni dari tuduhan  Misbakhun korupsi  itu dan membersihkan nama baiknya. Lantaran tudingan itu,  Misbakhun  divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Waktu itu,  Misbakhun  merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang aktif dalam mengusut  kasus  yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta p...

SBY Seolah-olah Sejajarkan Kasus gayus dengan Kasus Misbakhun

Pihak PKS menilai pernyataan SBY tentang  Misbakhun  punya tendensi tersendiri. Ada semacam subjektivitas SBY pada putusan pengadilan terhadap  Misbakhun , karena kasusnya beririsan dengan skandal Bank Century yang juga menggoyang SBY. Reaksi keprihatinan SBY terhadap kasus Gayus, mungkin bisa dinilai wajar. Bahkan, menjadi kredit poin tersendiri buat SBY. Hal itu menandakan kalau SBY punya keprihatinan seperti keprihatinan rakyat Indonesia umumnya dalam kasus jalan-jalannya Gayus. Namun, untuk kasus kedua,  Kasus Misbakhun , banyak pihak yang menduga kalau reaksi SBY soal  Misbakhun korupsi  memberikan sinyalemen tersendiri. Karena dengan reaksi SBY itu, seolah-olah, kasus Gayus yang super heboh itu bisa disejajarkan dengan   kasus Misbakhun  yang secara proses peradilan dianggap wajar-wajar saja oleh banyak kalangan. Dengan kata lain, seolah-olah SBY mendompleng kasus Gayus yang super heboh untuk mengangkat kasus Misbakhun ...

Tokoh yang Tak Sengaja Memasuki Kasus Misbakhun

Sofyan Arsyad. S iapa sangka, dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran   kasus Misbakhun , saat dituduh  Misbakhun Korupsi   dan terlibat dalam pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu.  Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan  Misbakhun korupsi  dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.  Dirinya memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta. Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu. Misbakhun , PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu.  Misbakhun  terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi ...

Misbakhun : Masa Yang Indah Saat di Dalam Penjara Markas besar Kepolisian Negara RI

Saat Misbakhun duduk bersantai di teras dengan santai dan koran di atas paha, tiba-tiba teringat Misbakhun mengingat masa-masa ketika dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena kasus yang menimpa Misbakun atas tudingan Misbakhun korupsi hingga sampai pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam. Di pengadilan tinggi, kasus Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) sudah membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA telah membebaskannya secara murni dari tuduhan Misbakhun korupsi itu dan membersihkan nama baiknya. Karena tudingan itu, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Kala itu, Misbakhun merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang aktif dalam mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat...

Misbakhun di Jerat Kasus Pemalsuan Dokumen Pt Selalang Prima Internasional

Misbakhun  dijerat  kasus pemalsuan dokumen  PT Selalang Prima Internasional. Anggota Tim 9 tersebut disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. kasus Misbakhun , hari ini   Mukhamad Misbakhun  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa  Misbakhun korupsi  duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah. Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu,  Misbakhun  berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. "Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut.  Misbakhun  terda...

Operasi Pembebasan Kasus Misbakhun

Sofyan Arsyad siapa yang tak asing lagi dengan nama ini. nama yang sangat berpengaruh oleh misbakhun dalam  kasus Misbakhun,  saat dituduh  Misbakhun Korupsi   dan terlibat dalam pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu.  Dirinya memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta. Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan  Misbakhun korupsi  dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.  Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu. Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu.  Misbakhun  terseret setelah anggota staf khusu...

Bukan Kasus Pidana tapi Kasus Perdata.

Mendapat banyak tuduhan kasus besar membuat Misbakhun tidak pernah melupakannya. Pasalnya dalam kasus Misbakhun ini, ia mendapat tuduhan bahwa Misbakhun korupsi. Tuduhan itu ia terima sewaktu Misbakhun masih berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Atas kasus Misbakhun ini, ia terseret masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR dari fraksi PKS dengan cara Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis terhadap kasus-kasus yang terjadi di Indonesia. Tuduhan akan Misbakhun korupsi , bahkan membuat dirinya harus ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat membuat kasus Misbakhun melejit. Dan dengan adanya tuduhan Misbakhun korups...

Dituntut Dengan UU Perbankan Pasal 49.

DPP Partai Keadilan Sejahtera akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun , dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya. Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan juga ikut berkomentar dan mengakui sejak awal kasus Misbakhun ini bernuansa politis, bukan kesalahan perorangan. "Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun banyak rekayasanya," ungkap Lutfi. "Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," lanjutnya Lutfi. Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau L/C fiktif. "Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini yang kita sayangkan dan aroma poli...

Pembela Mukhamad Misbakhun Dalam Kasus Century

Sofyan Arsyad. S iapa sangka, dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran  kasus Misbakhun , saat dituduh Misbakhun Korupsi   dan terlibat dalam pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu.  Dirinya memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta. Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.  Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu. Misbakhun , PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa Misba...

Harus jadi Pelajaran bagi Penguasa

Kasus Misbakun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, dari kasus yang dialami Politisi Partai Golkar Sekaligus Anggota Komisi XI DPR tersebut para penguasa dapat belajar, Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dalam mengungkapkan sebuah kasus. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR (yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPR RI) Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).  "Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.   Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-ma...

Warga Ogah Bebaskan Lahan, Pembangunan Waduk Lebak Bulus Kian Tak Jelas

Proses mangkrak pembangunan waduk di Lebak Bulus yang terletak di RT 014 RW 004, Kelurahan Cilandak Barat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan masih belum bisa dikerjakan. Padahal ribuan meter lahan sudah dibebaskan warga setempat. Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan mengatakan, pembangunan waduk itu membutuhkan lahan seluas 1.8 hektare. Saat ini pihaknya baru membebaskan 9000 meter persegi saja sehingga kelanjutan pembangunan waduk mangkrak itu masih urung dilaksanakan. "Warga masih belum mau dibebaskan. Kalau enggak salah dari 1.8 hektare, kita sudah bebaskan 9000 meter persegi," kata Teguh saat ditemui di Balai Kota Sabtu (27/10). Teguh mengaku tak tahu sebab warga ogah membebaskan lahan mereka untuk dibangun waduk. Namun dia menampik bila penyebab terhambatnya pembebasan lahan itu karena nominal ganti rugi yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlalu kecil.  Bahkan Teguh mengklaim proses ganti rugi dilakukan transparan tanpa a...

Pemprov DKI Perpanjang Underpass Senen, dan Bangun Enam Flyover pada tahun 2019

Pemerintah Provinsi DKI terus berupaya mengurai kemacetan di Ibu Kota. 2019 mendatang Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga akan membangun satu underpass dan enam flyover.  Underpass dan flyover dibangun di pelintasan kereta sebidang di DKI Jakarta. Kepala Seksi Perencanaan Simpang dan Jalan Tak Sebidang Dinas Bina Marga Sofiatun mengatakan, underpass dan flyover mulai dibangun tahun 2019. "Ada enam flyover dan satu underpass," kata Sofiatun Pemprov DKI akan memperpanjang underpass pelintasan kereta Senen, Jakarta Pusat. Sementara itu, flyover direncanakan dibangun di Lenteng Agung ( IISIP ), Bintaro Puspita, Latumenten, Tanjung Barat, Sunter Permai-Martadinata, dan Cakung. Ia mengatakan, perpanjangan underpass Senen dan pembangunan flyover Lenteng Agung sudah direncanakan sejak 2017. Sementara itu sisanya, baru rampung perencanaannya pada 2018. Perencanaan meliputi kajian UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Li...

Indonesia Mulai Jajaki Potensi Pasar Maroko

Indonesia memulai negosiasi dengan Maroko untuk meningkatkan volume perdagangan melalui perjanjian perdagangan prefensial (PTA) yang akan di mulai 12-14 November 2018. Proses untuk memulai PTA dibahas oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Abdurrahman Mohammad Fachir serta Wakil Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Maroko Mounia Boucetta dalam Sidang Komisi Bersama ke-2 Indonesia-Maroko di Jakarta, Jumat (26/10). "Kami membahas berbagai upaya untuk mendorong kerja sama ekonomi kedua negara termasuk di bidang perdagangan. Indonesia melihat Maroko sebagai pasar nontradisional yang memiliki potensi besar," ujar Wamenlu Fachir saat menyampaikan pernyataan pers. Dilansir dari Antara (26/10), Indonesia mengusulkan pembahasan PTA dimulai November 2018, dan proses negosiasinya ditargetkan selesai dalam satu tahun. Dengan PTA antara Indonesia dan Maroko , serta semakin banyaknya interaksi diantara pengusaha kedua negara, diharapkan dapat meningkatka...

Tuntaskan Kasus Bank Century

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang. Bamsoe t meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century . Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.  Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. "Jangan sampai ini (kasus Bank Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.[] Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.  "Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR. [] SUMBER :  AKURAT.co EDITOR : Blue_Team

MAKI Datangi KPK

Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century. "Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century ," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam. Bukti tersebut perlu akan diserahkan kepada KPK, guna kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korups...