Bambang Sosatyo (Bamsoet) menceritakan kembali masa lalu Misbakhun, dengan tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD dan kasus Misbakhun terkait letter of credit palsu. Bamsoet menjelaskan mengapa ia bisa dituduh seperti itu saat eranya pemerintahan SBY.
Tertuduhnya Misbakhun korupsi lantaran karena ia kritis dan vokal terhadap kasus Bank Century. Ia bahkan menjadi salah satu inisiator Hak Angket Kasus Bank Century. Namun sepertinya pemerintah saat itu tidak suka dengan sikapnya itu.
Mukhamad Misbakhun merupakan anggota DPR yang saat kasus itu menimpanya, ia berada di fraksi PKS. Menurut Bambang, kasus Misbakhun ini harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis.
"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.
Akibat dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Polri, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK.
Akhirnya putusan PK MA menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Komentar
Posting Komentar