Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Misbakhun Dituduh Pemalsuan Dokumen PT Selalang Prima Internasional.

Hallo Pembaca,  kasus Misbakhun ,  Mukhamad Misbakhun  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa  Misbakhun korupsi  duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah. Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu,  Misbakhun  berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. "Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut.  Misbakhun  terdakwa atas  kasus  pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$22,5 juta dari Bank Century, yang kini menjadi Bank Mutiara. Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI), ia diduga telah menandatangani Surat Gadai Atas Deposito Berjang...

Bamsoet Menunjukkan Adanya Upaya Politisasi Kasus Misbakhun Yang Sanggat Kritis

Politisi dari Fraksi Golkar ini namanya pernah terseret dalam kasus Misbakhun korupsi . Adanya kasus Misbakhun ini diawali dari tuduhan Misbakhun korupsi pada Bank Century yaitu pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang membuat Misbakhun di penjara selama 2 tahun. Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” Ucapnya. Dan akibat dari adanya kasus Misbakhun ini, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi waktu itu membuat dirinya tergeser dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun sendiri merupaka...

Bambang Sosatyo (Bamsoet) Menceritakan kembali Masa lalu Misbakhun

Bambang Sosatyo (Bamsoet) menceritakan kembali masa lalu Misbakhun , dengan tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD dan kasus Misbakhun terkait letter of credit palsu. Bamsoet menjelaskan mengapa ia bisa dituduh seperti itu saat eranya pemerintahan SBY. Tertuduhnya Misbakhun korupsi lantaran karena ia kritis dan vokal terhadap kasus Bank Century. Ia bahkan menjadi salah satu inisiator Hak Angket Kasus Bank Century. Namun sepertinya pemerintah  saat itu tidak suka dengan sikapnya itu. Mukhamad Misbakhun merupakan anggota DPR yang saat kasus itu menimpanya, ia berada di fraksi PKS. Menurut Bambang, kasus Misbakhun ini harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis. "Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yan...

Sofyan Arsyad : "Operasi Pembebasan Kasus Misbakhun."

Sofyan Arsyad. S iapa sangka, dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran   kasus Misbakhun , saat dituduh  Misbakhun Korupsi   dan terlibat dalam pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu.  Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan  Misbakhun korupsi  dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.  Dirinya memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta. Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu. Misbakhun , PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu.  Misbakhun  terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Ar...

Masa Saat Intropeksi diri dI Penjara

Mukhamad Misbakhun   dia teringat dengan masa-masa dimana ketika dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena  kasus  dan  tudingan  Misbakhun korupsi  hingga sampai  memalsukan dokumen L/C di Bank Century pada tanggal 26 April silam. Di pengadilan tinggi,  kasus Misbakhun  ini ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) sudah membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA telah membebaskannya secara murni dari tuduhan  Misbakhun korupsi  itu dan membersihkan nama baiknya. Lantaran tudingan itu,  Misbakhun  divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Waktu itu,  Misbakhun  merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang aktif dalam mengusut  kasus  yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta p...

SBY Seolah-olah Sejajarkan Kasus gayus dengan Kasus Misbakhun

Pihak PKS menilai pernyataan SBY tentang  Misbakhun  punya tendensi tersendiri. Ada semacam subjektivitas SBY pada putusan pengadilan terhadap  Misbakhun , karena kasusnya beririsan dengan skandal Bank Century yang juga menggoyang SBY. Reaksi keprihatinan SBY terhadap kasus Gayus, mungkin bisa dinilai wajar. Bahkan, menjadi kredit poin tersendiri buat SBY. Hal itu menandakan kalau SBY punya keprihatinan seperti keprihatinan rakyat Indonesia umumnya dalam kasus jalan-jalannya Gayus. Namun, untuk kasus kedua,  Kasus Misbakhun , banyak pihak yang menduga kalau reaksi SBY soal  Misbakhun korupsi  memberikan sinyalemen tersendiri. Karena dengan reaksi SBY itu, seolah-olah, kasus Gayus yang super heboh itu bisa disejajarkan dengan   kasus Misbakhun  yang secara proses peradilan dianggap wajar-wajar saja oleh banyak kalangan. Dengan kata lain, seolah-olah SBY mendompleng kasus Gayus yang super heboh untuk mengangkat kasus Misbakhun ...