Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Alfian Tanjung Divonis MA, PDIP: Memang Kami Mengharapkan Keadilan Ditegakkan

AKURAT.CO, Vonis 2 tahun penjara yang diberikan kepada Alfian Tanjung oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai sudah sepatutnya, sebab hukum hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang berbuat salah. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menanggapi putusan MA yang menganulir vonis lepas atas Alfian Tanjung dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. MA menyatakan bahwa Alfian Tanjung terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'. "Memang dulu kami mengharapkan keadilan ditegakkan, karena apapun, setiap orang harus bertanggungjawab atas pernyataannya menuduh 85 persen PDIP itu PKI," ungkapnya di Lokasi Makam Sultan Hasanudin Serang, Banten, Jumat (21/12/2018). Hasto menegaskan bahwa pernyataan Alfian Tanjung tersebut merupakan tuduhan yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, menurut Hasto, berdasarkan sejarah, tokoh ideologis PDIP yakni Presiden RI Pertama Soekarno alias Bung Karno, adalah tokoh yan...

Emak-emak JOS Tantang Emak-emak Paslon 02 Debat Soal Harga Sembako

AKURAT.CO, Bukan hanya memberikan dukungan, pendukung pasangan calon (Paslon) Jokowi-Ma'ruf Amin, menantang emak-emak dari kubu Paslon 02 untuk debat soal harga sembako. "Kami dari Gerakan Emak-Emak JOS (Jokowi Saja), Gerakan emak-emak pecinta Jokowi nantang Emak-Emak sebelah," ucap Ketua Emak-Emak JOS Diana Murni, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Diana mengajak debat masalah ekonomi, terutama harga sembako di pasar. "Kan mereka sudah turun ke pasar, kita juga sudah turun ke pasar. Yok kita debat,"ujarnya. Menurut Diana, relawan Emak-Emak JOS sudah membuat sebuah kegiatan, yakni sidak ke pasar-pasar untuk memastikan harga sembako seperti apa sebenarnya. "Mereka orang ekonomi atas, selalu mengeluh mahalnya bahan pokok, tapi mereka pakai cincin emas," ungkapnya. Diana menyebut, relawan Emak-Emak JOS terdiri dari kalangan ibu-ibu ekonomi kelas bawah. Seperti ibu-ibu asisten rumah tangga dan ibu ...

Tanggapan Misbakhun Mengenai Pk Yang Dikeluarkan Oleh MA

Mukhamad Misbakhun memberikan tanggapannya mengenai ia yang sebelumnya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait dirinya yang dinyatakan Misbakhun Korupsi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). "Bagi saya ini adalah kemenangan doa. Bagian dari barokah bulan Ramadan. Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi orang-orang yang pernah diperlakukan tidak adil untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran. Saya juga berterima kasih kepada Hakim Agung di Mahkamah Agung yang berani mengambil keputusan secara adil dan benar" kata Misbakhun. Misbakhun sendiri ketika dituduh atas kasus korupsi terkait Bank Century membuatnya terseret hingga masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS. Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun Korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yan...

Adanya Kriminalisasi Pihak-pihak Yang Tidak Senangan Dengan Misbakhun Inisiator Hak Angket Century

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK)  kasus Misbakhun  tentang pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas. "Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 lalu,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012. Menurutnya, ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA. PK yang diajukan  Misbakhun  menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012.  Dan setelah  Misbakhun  masuk jeruji besi nama dia sudah tercoreng menjadi  Misbakhun korupsi  menurut masyarakat dan Putusan yang di buat oleh MA tersebut bisa mengembalikan harkat dan martabat  Misbakhun  dan nama baiknya bisa dipulihkan seperti dahulu kalah. Sebagai Komisa...