AKURAT.CO, Vonis 2 tahun penjara yang diberikan kepada Alfian Tanjung oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai sudah sepatutnya, sebab hukum hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang berbuat salah. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menanggapi putusan MA yang menganulir vonis lepas atas Alfian Tanjung dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. MA menyatakan bahwa Alfian Tanjung terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'. "Memang dulu kami mengharapkan keadilan ditegakkan, karena apapun, setiap orang harus bertanggungjawab atas pernyataannya menuduh 85 persen PDIP itu PKI," ungkapnya di Lokasi Makam Sultan Hasanudin Serang, Banten, Jumat (21/12/2018). Hasto menegaskan bahwa pernyataan Alfian Tanjung tersebut merupakan tuduhan yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, menurut Hasto, berdasarkan sejarah, tokoh ideologis PDIP yakni Presiden RI Pertama Soekarno alias Bung Karno, adalah tokoh yan...