Mukhamad Misbakhun memberikan tanggapannya mengenai ia yang sebelumnya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait dirinya yang dinyatakan Misbakhun Korupsi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Bagi saya ini adalah kemenangan doa. Bagian dari barokah bulan Ramadan. Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi orang-orang yang pernah diperlakukan tidak adil untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran. Saya juga berterima kasih kepada Hakim Agung di Mahkamah Agung yang berani mengambil keputusan secara adil dan benar" kata Misbakhun.
Misbakhun sendiri ketika dituduh atas kasus korupsi terkait Bank Century membuatnya terseret hingga masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.
Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun Korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.
Akibat dari tuduhan Kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polripada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun Korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan beberapa tahun.
Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap Kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan Kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Dan akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.
Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dipulihkan. Walau karena Kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).
Setelah pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

Komentar
Posting Komentar