AKURAT.CO, Vonis 2 tahun penjara yang diberikan kepada Alfian Tanjung oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai sudah sepatutnya, sebab hukum hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang berbuat salah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menanggapi putusan MA yang menganulir vonis lepas atas Alfian Tanjung dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. MA menyatakan bahwa Alfian Tanjung terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'.
"Memang dulu kami mengharapkan keadilan ditegakkan, karena apapun, setiap orang harus bertanggungjawab atas pernyataannya menuduh 85 persen PDIP itu PKI," ungkapnya di Lokasi Makam Sultan Hasanudin Serang, Banten, Jumat (21/12/2018).
Hasto menegaskan bahwa pernyataan Alfian Tanjung tersebut merupakan tuduhan yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, menurut Hasto, berdasarkan sejarah, tokoh ideologis PDIP yakni Presiden RI Pertama Soekarno alias Bung Karno, adalah tokoh yang sangat dekat dengan Islam.
Bahkan, Hasto mengatakan, Bung Karno telah ditetapkan oleh dunia internasional sebagai pahlawan kemerdekaan bangsa-bangsa Islam.
"Ini menjadi patokan sejarah, bagaimana PDIP memperjuangkan hari santri untuk diperingati secara nasional dan secara peradaban kami menjadikan Islam dan keislaman itu bagian dari jalan spiritual keyakinan keagamaan yang ditempuh oleh sebagian besar kader PDIP," ujarnya.
Hasto menambahkan, apa yang menimpa Alfian Tanjung harus dijadikan sebagai pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyebar fitnah dan ujaran kebencian kepada pihak manapun.
"Bukan hanya memfitnah PDIP, tapi juga fitnah siapapun tidak dibenarkan agama, kita diajarkan tradisi membangun persaudaraan yang baik, apapun perbedaan politik jangan sampai jadi berbagai fitnah," katanya.
Sekadar informasi, pada 30 Mei 2018 lalu, PN Jakpus melepaskan Alfian Tanjung. Menurut majelis PN Jakpus, perbuatan Alfian Tanjung hanya meng-copy paste media untuk dipublikasikan ke akun media sosialnya.
Tidak terima dengan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan kasasi ke MA. Bak gayung bersambut, MA pun mengabulkan permohonan tersebut.
Perkara dengan nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diputus oleh Ketua Majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan itu diketok pada 12 November 2018 lalu.[]

Komentar
Posting Komentar