Langsung ke konten utama

Alfian Tanjung Divonis MA, PDIP: Memang Kami Mengharapkan Keadilan Ditegakkan


AKURAT.CO, Vonis 2 tahun penjara yang diberikan kepada Alfian Tanjung oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai sudah sepatutnya, sebab hukum hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang berbuat salah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menanggapi putusan MA yang menganulir vonis lepas atas Alfian Tanjung dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. MA menyatakan bahwa Alfian Tanjung terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'.

"Memang dulu kami mengharapkan keadilan ditegakkan, karena apapun, setiap orang harus bertanggungjawab atas pernyataannya menuduh 85 persen PDIP itu PKI," ungkapnya di Lokasi Makam Sultan Hasanudin Serang, Banten, Jumat (21/12/2018).

Hasto menegaskan bahwa pernyataan Alfian Tanjung tersebut merupakan tuduhan yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, menurut Hasto, berdasarkan sejarah, tokoh ideologis PDIP yakni Presiden RI Pertama Soekarno alias Bung Karno, adalah tokoh yang sangat dekat dengan Islam.

Bahkan, Hasto mengatakan, Bung Karno telah ditetapkan oleh dunia internasional sebagai pahlawan kemerdekaan bangsa-bangsa Islam.

"Ini menjadi patokan sejarah, bagaimana PDIP memperjuangkan hari santri untuk diperingati secara nasional dan secara peradaban kami menjadikan Islam dan keislaman itu bagian dari jalan spiritual keyakinan keagamaan yang ditempuh oleh sebagian besar kader PDIP," ujarnya.

Hasto menambahkan, apa yang menimpa Alfian Tanjung harus dijadikan sebagai pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyebar fitnah dan ujaran kebencian kepada pihak manapun.

"Bukan hanya memfitnah PDIP, tapi juga fitnah siapapun tidak dibenarkan agama, kita diajarkan tradisi membangun persaudaraan yang baik, apapun perbedaan politik jangan sampai jadi berbagai fitnah," katanya.

Sekadar informasi, pada 30 Mei 2018 lalu, PN Jakpus melepaskan Alfian Tanjung. Menurut majelis PN Jakpus, perbuatan Alfian Tanjung hanya meng-copy paste media untuk dipublikasikan ke akun media sosialnya.

Tidak terima dengan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan kasasi ke MA. Bak gayung bersambut, MA pun mengabulkan permohonan tersebut.

Perkara dengan nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diputus oleh Ketua Majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan itu diketok pada 12 November 2018 lalu.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pizza Gratis Asal Pelanggan Tak Pakai HP

Curry Pizza, California  | Odditycentral  Penggunaan smartphone memang sangat membantu semua hal termasuk dalam mendapatkan informasi. Tetapi seiringnya perkembangan teknologi, sekarang smartphone makin canggih dan orang-orang semakin kecanduan menggunakannya.  Tentu hal itu tidak baik, karena sangat berdampak buruk bagi kesehatan. Maka dari itu, restoran Curry Pizza peduli dengan dampak negatif penggunaan smartphone ini. Pihaknya menawarkan makan gratis jika pelanggannya tidak menggunakan smartphone selama makan.  AkuratKuliner melansir dari Odditycentral, Jumat, (21/6), sebuah restoran pizza di Fresno, yang berbasis di California, AS, baru saja menawarkan kepada pelanggannya sebuah penawaran menarik yang bertajuk 'Talk to Each Other Discount'.  Ketentuannya, para pelanggan tersebut setuju untuk tidam menggunakan ponsel mereka dan hanya bicara dengan teman ataupun pelanggan lainnya. Diskon hanya berlaku untuk grup yang terdiri dari empat o...

Geluti Bisnis Pertanian Anti Kotor, Coba Nih Hidroponik!

Ahmad Hasan (42) pengelola RTPA saat melakukan perawatan tanaman hidroponik di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018). Tanaman hidroponik yang berada di dalam RTPA Madusela ini merupakan kegiatan warga setempat sebagai lahan alternatif bercocok tanam karena lahan berupa tanah sudah tidak bisa digunakan untuk menanam. Tanaman hidroponik yang ditanam berupa sayuran ini nantinya dimanfaatkan dengan menjualnya kembali kepada warga yang membutuhkan.  | AKURAT.CO/Sopian  Mau mencoba menggeluti bisnis pertanian tapi takut kotor, maka Sobat Milenial bisa mencoba bisnis pertanian dengan sistem hidroponik. Sistem pertanian hidroponik ini mulai dikenal khususnya dikalangan masyarakat perkotaan, mengingat daerah perkotaan memiliki keterbatasan lahan. Selain memiliki kegiatan utama seperti bekerja kantoran misalnya, Sobat Milenial juga akan memiliki penghasilan dari bertani hidroponik sebab perawatannya tidak sulit. Tak hanya itu, penghasilannya pun lumayan menja...

18 Desa Siap Gelar Pilkades Batang Tanpa Politik Uang

Bupati Batang Wihaji melaksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Kecamatan Reban Senin ( 16/9/2019). (Dwi Ariadi/Ayobatang)  Menjelang Pilkada Serentak di Kabupaten Batang yang akan digelar 29 September 2019, terdapat 18 desa yang menyatakan siap melaksanakan pilkades secara beradab dan bersih dari politik uang. "Harapan saya pilkades serentak  ini menyenangkan dan tanpa money politik demi untuk kemaslahatan desa. Jadikan demokrasi pilkades yang menggembirakan bagi warga," kata Bupati Batang Wihaji usai melaksanakan Silatirhmi Kamtibmas di Kecamatan Reban, Senin ( 16/9/2019). Gerakan moral anti money politik dilaksanakan di 15 kecamatan, kegiatan menghadirkan semua calon kepala desa, panitia pilkades dan Badan Pemusyawarayan Desa ( BPD), dan tokoh masyarakat desa. "Ini merupakan gerakan moral sebagai bentuk ikhtiar kita untuk harapan dan masa depan yang lebih baik dan terciptanya kesejahteraan masyarakat desa, yang awalnya gerakan ini hanya empat desa dan ...