Langsung ke konten utama

Misbakhun di Jerat Kasus Pemalsuan Dokumen Pt Selalang Prima Internasional


Misbakhun dijerat kasus pemalsuan dokumen PT Selalang Prima Internasional. Anggota Tim 9 tersebut disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

kasus Misbakhun, hari ini  Mukhamad Misbakhun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa Misbakhun korupsi duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah.

Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu, Misbakhun berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan.

"Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut. Misbakhun terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$22,5 juta dari Bank Century, yang kini menjadi Bank Mutiara. Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI), ia diduga telah menandatangani Surat Gadai Atas Deposito Berjangka dan Surat Kuasa Pencairan Deposito untuk mendapatkan L/C tersebut.

Praperadilan Ditolak, hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan atas nama pemohon Misbakhun. Maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan seluruhnya kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu," ujar hakim tunggal Artha Theresia dalam pembacaan putusan praperadilan Misbakhun di PN Jakarta Selatan, Rabu (02/06).

Hakim juga menolak gugatan pihak pemohon terhadap penyidik Polri Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Raja Erizman. Kuasa hukum Misbakhun menilai surat penangkapan dan penahanan dalam Misbakhun korupsi tidak sah karena saat itu yang bersangkutan berstatus terperiksa dalam kasus pajak Gayus Tambunan.

"Sebagai negara yang menganut asas praduga tak bersalah dan selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, segala tindakan yang dilakukan berdasarkan jabatan itu sah," ungkapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pizza Gratis Asal Pelanggan Tak Pakai HP

Curry Pizza, California  | Odditycentral  Penggunaan smartphone memang sangat membantu semua hal termasuk dalam mendapatkan informasi. Tetapi seiringnya perkembangan teknologi, sekarang smartphone makin canggih dan orang-orang semakin kecanduan menggunakannya.  Tentu hal itu tidak baik, karena sangat berdampak buruk bagi kesehatan. Maka dari itu, restoran Curry Pizza peduli dengan dampak negatif penggunaan smartphone ini. Pihaknya menawarkan makan gratis jika pelanggannya tidak menggunakan smartphone selama makan.  AkuratKuliner melansir dari Odditycentral, Jumat, (21/6), sebuah restoran pizza di Fresno, yang berbasis di California, AS, baru saja menawarkan kepada pelanggannya sebuah penawaran menarik yang bertajuk 'Talk to Each Other Discount'.  Ketentuannya, para pelanggan tersebut setuju untuk tidam menggunakan ponsel mereka dan hanya bicara dengan teman ataupun pelanggan lainnya. Diskon hanya berlaku untuk grup yang terdiri dari empat o...

Geluti Bisnis Pertanian Anti Kotor, Coba Nih Hidroponik!

Ahmad Hasan (42) pengelola RTPA saat melakukan perawatan tanaman hidroponik di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018). Tanaman hidroponik yang berada di dalam RTPA Madusela ini merupakan kegiatan warga setempat sebagai lahan alternatif bercocok tanam karena lahan berupa tanah sudah tidak bisa digunakan untuk menanam. Tanaman hidroponik yang ditanam berupa sayuran ini nantinya dimanfaatkan dengan menjualnya kembali kepada warga yang membutuhkan.  | AKURAT.CO/Sopian  Mau mencoba menggeluti bisnis pertanian tapi takut kotor, maka Sobat Milenial bisa mencoba bisnis pertanian dengan sistem hidroponik. Sistem pertanian hidroponik ini mulai dikenal khususnya dikalangan masyarakat perkotaan, mengingat daerah perkotaan memiliki keterbatasan lahan. Selain memiliki kegiatan utama seperti bekerja kantoran misalnya, Sobat Milenial juga akan memiliki penghasilan dari bertani hidroponik sebab perawatannya tidak sulit. Tak hanya itu, penghasilannya pun lumayan menja...

18 Desa Siap Gelar Pilkades Batang Tanpa Politik Uang

Bupati Batang Wihaji melaksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Kecamatan Reban Senin ( 16/9/2019). (Dwi Ariadi/Ayobatang)  Menjelang Pilkada Serentak di Kabupaten Batang yang akan digelar 29 September 2019, terdapat 18 desa yang menyatakan siap melaksanakan pilkades secara beradab dan bersih dari politik uang. "Harapan saya pilkades serentak  ini menyenangkan dan tanpa money politik demi untuk kemaslahatan desa. Jadikan demokrasi pilkades yang menggembirakan bagi warga," kata Bupati Batang Wihaji usai melaksanakan Silatirhmi Kamtibmas di Kecamatan Reban, Senin ( 16/9/2019). Gerakan moral anti money politik dilaksanakan di 15 kecamatan, kegiatan menghadirkan semua calon kepala desa, panitia pilkades dan Badan Pemusyawarayan Desa ( BPD), dan tokoh masyarakat desa. "Ini merupakan gerakan moral sebagai bentuk ikhtiar kita untuk harapan dan masa depan yang lebih baik dan terciptanya kesejahteraan masyarakat desa, yang awalnya gerakan ini hanya empat desa dan ...