![]() |
| Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekonomi, demonstrasi di depan kantor ASEAn, menuntut pemberhentian RCEP, Jumat (23/8) | AKURAT.CO/Wayan Adhi Mahardhika |
Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan ekonomi melakukan aksi penolakan terhadap perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang sedang dirundingkan oleh Indonesia.
Pasalnya perjanjian tersebut dirasa akan melegalisasi perampasan hak rakyat atas keadilan ekonomi. Aturan RCEP hanya akan memberikan perlindungan dan memfasilitasi kebebasan investasi dan perdagangan kepada investor menurut koalisi.
Perundingan Internasional RCEP yang berlangsung 23-25 Agustus 2019, di Jakarta, Indonesia dilakukan untuk mendorong percepatan penyelesaian perundingan RCEP di akhir tahun 2019.
“Sudah banyak bukti kedaulatan negara hilang akibat perjanjian perdagangan bebas. Banyak gugatan dihadapi oleh Indonesia karena pemerintah membuat regulasi nasional yang bertentangan dengan komitmen liberalisasi pasar dari perjanjian internasional," terang Rachmi Hertanti, Direktur IGJ, di Jakarta, (23/8/2019).
Rachmi menilai seringkali perjanjian perdagangan bebas dimanfaat kan investor untuk melakukan gugatan Investor-state dispute settlement (ISDS) oleh investor asing, dimana mereka dapat menuntut secara hukum negara yang dijadikan investasi.
Lebih lanjut Rachmi menegaskan bahwa perjanjian RCEP dan perjanjian perdagangan bebas lainnya bukan hanya mendiskusi tariff ekspor dan impor. Tetapi juga akan merundingkan prinsip-prinsip hukum perjanjian yang akan mengikat negara anggotanya untuk mengharmonisasi regulasi nasional dengan level komitmen liberalisasi yang lebih tinggi.
Ada penegakan hukum dan sanksi yang berlaku terhadap negara anggota yang tidak menjalankan komitmen liberalisasinya. Pada akhirnya Kedaulatan negara tersandera dengan aturan perjanjian perdagangan bebas yang tentunya bertentangan dengan Konstitusi.
“Meratifikan RCEP bukan sekedar menghitung berapa potensi ekspor Indonesia, tetapi harus dihitung juga dampak terhadap hak rakyat Indonesia yang hilang akibat pengabaian amanat Konstitusi dari pelaksanaan perjanjian tersebut," tegas Rachmi.
Ketentuan liberalisasi sektor jasa dan investasi yang diatur dalam RCEP, menyebabkan perjuangan untuk memastikan kebijakan yang melindungi kepentingan rakyat menjadi hal sulit.
Secara khusus mekanisme sengketa investasi antara investor dengan negara yang diatur dalam RCEP akan menyandera negara untuk mempertahankan dan mengeluarkan kebijakan yang pro-investor ketimbang pro-rakyat.
Selain itu, aturan standstill dan rachetbaik dalam Bab Jasa maupun Bab Investasi RCEP akan menjadi ancaman bagi perlindungan hak rakyat. Ketentuan 'standstill' mengandung makna bahwa negara anggota RCEP nantinya diwajibkan semaksimal mungkin untuk konsisten dengan regulasi domestik saat ini dan dilarang untuk mengubah kebijakan atau mengeluarkan peraturan baru yang tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Sedangkan mekanisme ‘Ratchet’ mengandung makna setelah berlaku efektifnya perjanjian, liberalisasi yang dikomitmenkan oleh salah satu pihak akan diikat sebagai titik terendah pembatasan liberalisasi negara yang bersangkutan.
Dengan demikian negara yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mengurangi level liberalisasinya atau mundur lebih rendah lagi dari komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya, namun liberalisasi lebih tinggi dapat dilakukan.
“Jika aturan RCEP tersebut diterapkan maka akan sangat sulit mengharapkan adanya undang-undang yang pro-rakyat. Apalagi demi menggaet investasi, pemerintah berencana untuk mendorong perubahan berbagai undang-undang demi memuluskan investas, seperti: RUU Minerba, RUU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan lainnya. Ini sudah sejalan dengan agenda liberalisasi RCEP”, tegasnya.
Sumber:https://akurat.co/

Komentar
Posting Komentar