![]() |
| Capres 02 Prabowo Subianto di Polda Metro Jaya | AKURAT.CO/Miftahul Munir |
Beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. SPDP ini dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Terungkap dalam SPDP tersebut nama Capres 02 Prabowo Subianto. Prabowo tertulis sebagai terlapor dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana.
Surat pelaporan Prabowo ini tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," demikian isi surat SPDP, Selasa (21/5/2019).
Soal status terlapor, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan. Prabowo dilaporkan atas tuduhan makar. Sementara SPDP terhadap Eggi yang memuat nama Prabowo sebagai terlapor itu diterima di Hambalang, Bogor, dini hari tadi.
Sumber:Akurat.co

Komentar
Posting Komentar