![]() |
| Kopi Merek Pak Belalang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan | Afrizal Abdul Rahman |
MAJU MERDEKA - Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) menyita 190.000 sachet atau 4 truk produk kopi Merek Pak Belalang, dengan diduga mengubah tanggal kadaluarsanya.
Dalam keterangan resmi Penny K. Lukito, selaku Ketua Badan POM, bersama Korwas Penyelidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, melakukan penindakan terhadap sarana importir di Jakarta Selatan pada tanggal 16-17 Mei 2019.
Ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh kopi sachet yang terdapat wajah Ahmad Dhani ini, antara lain kopi diimport dari luar ngeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari badan POM, kedua mencantumkan tulisan 'Rajanya Kopi Nusantara', dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan merubah tanggal kadaluwarsa.
"Ada tiga pelanggaran yang dilakukan, salah satunya tanggal kadaluarsa dirubah, seperti tahun 2018 diganti menjadi tahun 2020,"kata Penny K. Lukito, kepada AkuratHealth di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
![]() |
| Kopi Merek Pak Belalang disita Badan Pengawas Obat. AKURAT.CO/Afrizal Abdul Rahman |
Nilai ekonomi dalam penyitaan ini sungguh fantastis yaitu mencapai Rp1,4 miliyar. Disinyalir produk ini dijual dengan cara Multi Level Marketing (MLM), ataupun dijual secara online.
"Produk ini dijual secara Multi Level Marketing, tapi tidak menutup kemungkinan dijual online. Nanti kita akan tindak lanjuti," lanjutnya.
Produk kopi ini berasal dari Malaysia, Badan POM menyatakan akan mencabut Nomer Izin Edar (NIE) karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro justita karena melanggar pasal 99 Jucto pasal 143 Undang-Undang tahun 2012 tentang pangan. Badan POM juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut kepada pihak-pihak uang berkontribusi dalam pelanggaran tersebut.
Sumber:Akurat.co


Komentar
Posting Komentar